You need to enable javaScript to run this app.

PIP 2024

  • Jum'at, 15 November 2024
  • Administrator
  • 0 komentar

 

 

PIP KEMDIKBUD GO ID

LOGIN SEKOLAH

Kategori :

  1. Siswa SK Pemberian (Nama Siswa, Tahapnya berapa, Jumlah nominal, Dana sudah masuk atau blm,Tgl Dana masuk, )
  2. Siswa SK Nominasi (Tahap, jumlah, Tgl Aktivasi, Batas Aktivasi,)
  3. Siswa SK Pembatalan oleh Pusat jika tdk lakukan aktivasi (siswa kls akhir/lulusan)->pembatalan SK kelas akhir (cutoff 30 juni)pembatalan SK kelas akhir (cutoff 30 juni)  Kelas akhir belum aktivasi sampai dengan 30 Juni 2024
  4. Siswa Usulan Sekolah berdasarkan data siswa (Pemegang KIP, Siswa yatim/Yatim Piatu, Siswa punya Kartu Miskin dll)->ada verifikasi usulan pemangku misal prov dan pusat

Program Indonesia Pintar

Merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan
 
TUJUAN
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung
 
PENERIMA PIP
  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
    • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

 

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Jajak Pendapat

PELAJARAN ELEKTRONIKA YANG PALING ANDA SUKAI ADALAH ?

Hasil
Banner